nasional

Danantara Tak Tersentuh Hukum, Korupsi Bisa Dianggap Kerugian Bisnis?

Minggu, 6 April 2025 | 21:00 WIB
Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara (tangkap layar youtube Official Inews)

bisnisbandung.com - Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya entitas baru seperti Danantara.

 Kekhawatiran ini muncul menyusul berlakunya Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang dinilai mengubah posisi hukum BUMN menjadi entitas privat, bukan lagi sebagai badan publik.

Salah satu poin krusial dari undang-undang tersebut adalah penghapusan status penyelenggara negara bagi para pengurus BUMN.

Baca Juga: Kemacetan Parah di Ciwidey, Dedi Mulyadi Siapkan Jurus Baru!

Hal ini berpotensi mengaburkan batas tanggung jawab hukum jika terjadi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi.

“Karena dari pucuk pimpinan sendiri juga melakukan praktik-praktik yang punya potensi konflik kepentingan,” lugasnya dilansir dari youtube satu visi utama.

Emerson memandang situasi ini sebagai kemunduran serius dalam upaya pencegahan korupsi, terutama jika kerugian akibat investasi yang gagal tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, melainkan dianggap sebagai risiko bisnis biasa.

Baca Juga: Tak Bisa Dilempar ke Kurator! Partai Buruh Ungkap Gagalnya Pembayaran THR Eks Karyawan Sritex

Dalam konteks ini, Danantara menjadi sorotan utama. Lembaga investasi strategis negara yang memiliki peran besar dalam pengelolaan dana publik ini dinilai beroperasi dalam struktur yang minim akuntabilitas.

 Terlebih lagi, posisi pucuk pimpinan Danantara masih dijabat oleh tokoh yang juga memiliki latar belakang kuat di sektor swasta dan pasar modal, tanpa adanya kejelasan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.

Memicu pertanyaan serius terkait konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan investasi.

Emerson menilai bahwa walaupun Danantara secara formal disebut berada dalam pengawasan lembaga penegak hukum seperti KPK.

 Namun dengan statusnya sebagai entitas non-penyelenggara negara, ruang intervensi hukum terhadap potensi pelanggaran menjadi sangat terbatas.

Baca Juga: Gaya Rapat Pemerintah Jadi Sorotan, Rhenald Kasali Sebut Tidak Efektif dan Banyak Omong

Halaman:

Tags

Terkini