Hal ini, menurutnya, menjadi bukti adanya iktikad buruk dalam tata kelola impor minyak nasional.
Dengan kemiripan pola dengan kasus Petral yang belum terselesaikan, Zaenur mengkritik lambannya respons penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mempertanyakan mengapa kasus serupa yang datanya telah lama tersedia tidak kunjung mengalami perkembangan hukum yang berarti.***
Baca Juga: Teguran Keras Dedi Mulyadi untuk Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik