nasional

Habis Revisi UU TNI Terbitlah Revisi UU Polri, Muradi: Perlukah?

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:30 WIB
Pakar keamanan dari Universitas Padjadjaran Muradi (dok youtube Anak Bangsa TV)


Bisnisbandung.com - Setelah revisi Undang-Undang (UU) TNI disahkan kini wacana revisi UU Polri kembali mencuat.

Wacana ini memicu perdebatan di berbagai kalangan terutama soal urgensi dan dampaknya terhadap sistem keamanan nasional serta demokrasi di Indonesia.

Pakar keamanan dari Universitas Padjadjaran Muradi menilai revisi UU Polri harus memiliki landasan yang kuat dan tidak sekadar mengikuti perubahan yang terjadi pada UU TNI.

Baca Juga: Aryo Seno Bagaskoro Ungkap Tanpa ‘Nasi Goreng’ Pesan Bu Mega untuk Pak Prabowo Tetap Sampai

Menurutnya ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam revisi ini.

Seperti peran kepolisian dalam tata kelola keamanan dalam negeri, batasan kewenangan, serta sinergi dengan lembaga lainnya.

Dikutip dari youtube Anak Bangsa TV, Muradi menjelaskan "Revisi ini harus jelas arahnya. Jangan sampai malah menimbulkan persoalan baru, seperti tumpang tindih kewenangan antara Polri dan lembaga lain." 

Muradi menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem keamanan nasional.

TNI berorientasi pada pertahanan negara sementara Polri berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Demokrat Soal Wacana Pertemuan Para Presiden, Herzaky: Jangan Sampai Jadi Kewajiban

Oleh karena itu perubahan dalam regulasi masing-masing institusi harus mempertimbangkan perbedaan tersebut.

"Jangan sampai revisi ini justru memperlemah fungsi utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau revisinya hanya untuk menyesuaikan dengan perubahan di TNI harus dipikirkan ulang," tambahnya.

Salah satu poin yang disebut-sebut dalam revisi UU Polri adalah kemungkinan perwira tinggi Polri bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain tanpa harus pensiun lebih dulu serupa dengan aturan baru di UU TNI.

Hal ini mengundang kekhawatiran bahwa supremasi sipil dalam pemerintahan bisa tergerus.

Baca Juga: Pesimis Teror ke Tempo Bisa Terungkap! Pemred The Jakarta Post: Kebebasana Pers Sedang Mendapat Tekanan

Halaman:

Tags

Terkini