"Kalau aturan ini diterapkan perlu ada mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan benturan kepentingan atau dominasi aparat dalam pemerintahan sipil," kata Muradi.
Sejumlah Muradi menilai revisi UU Polri bisa menjadi pedang bermata dua.
Di satu sisi regulasi yang lebih modern dapat meningkatkan efektivitas Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Namun di sisi lain revisi yang tidak terarah bisa membuka celah bagi politisasi dan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau revisi ini benar-benar untuk memperkuat Polri dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia tentu bagus. Tapi kalau arahnya malah menguntungkan kelompok tertentu ini yang harus diwaspadai," tegas Muradi.***
Artikel Terkait
Kepala BGN Sebut Gizi Kurang Baik Bikin Timnas Indonesia Sulit Menang, Hendri Satrio: Jangan Asal Bicara!
Rudi S Kamri Desak Pecat Hasan Nasbi, Dukung Polri Usut Teror ke Tempo
Dugaan Modus Baru! Roy Suryo Curigai Koperasi Merah Putih Kekuatan Baru di Pemilu 2029
Diterpa Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Angkat Bicara!
Efek Domino! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Lain Ikut Tertarik
Apel Satgas Pemberantasan Premanisme, Dedi Mulyadi Ungkap Praktik Setoran yang Meresahkan