nasional

Ichsanuddin Noorsy Ungkap Korupsi BBM Dibongkar Agar Presiden Prabowo Tidak diklaim Omon-Omon

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ichsanuddin Noorsy adalah seorang ekonom Indonesia dan dikenal sebagai pengamat politik ekonomi Indonesia. (dok youtube abraham samad)

 

bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ekonom Ichsanuddin Noorsy menyoroti bahwa kasus ini seharusnya sudah dibuka sejak Desember 2024.

Ia menduga pengungkapan ini memiliki kaitan dengan strategi politik pemerintahan untuk menunjukkan pencapaian dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: PDIP Ikut Retreat Magelang, Rocky Gerung: Strategi Megawati Hadapi Manuver Jokowi

“Karena Prabowo ingin dapat quick win, kan? 100 hari kemarin enggak dapat apa-apa,” ucapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV.

 Berdasarkan temuan, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos di depo atau storage menjadi Pertamax.

 Yang menjadi sorotan, pembelian tersebut dilakukan dengan harga Pertamax, yang tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca Juga: Empat Petinggi Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Pertamina: Kami Hormati Proses Hukum

Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya kepentingan politik di balik pengungkapan kasus ini.

Noorsy menilai pengungkapan yang baru dilakukan pada 24 Februari 2025 ini memiliki kaitan dengan strategi pemerintahan dalam meraih pencapaian signifikan di 100 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Artinya begini, 100 hari itu tidak ada kelihatan hasilnya, omongan memburu di Antartika itu enggak ada hasil,” jelasnya.

“Itu omon-omon. Istilah saya zaman SBY dulu, "omdok lu." Nah, sekarang omon-omon. Nah, daripada omon-omon, mesti ada aksi, dirancanglah Desember, muncullah sekarang,” lanjutnya.

Baca Juga: Dampak Larangan Retret, Zulfan Lindan: Kepala Daerah PDIP Bisa Kesulitan!

Di sisi lain, kasus ini juga menegaskan adanya pelanggaran prosedur dan hukum dalam bisnis pengelolaan BBM di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini