Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya juga sudah ngomong sama Dirut Pertamina, kami akui kok bahwa ada laporan yang masuk ke saya bahwa ada dan lain-lainnya itu syarat-syarat dan lain-lainnya berupa upeti-upeti, ada itu." tegasnya.
Sebagai solusi pemerintah berencana menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan dengan persyaratan minimal.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan distribusi dan harga LPG 3 kg.
Baca Juga: AC Milan 1 Vs 1 Inter Milan: Tiga Gol Dianulir dan Tiga Kali Membentur Tiang
"Terkait dengan ini pengecer kita naikkan statusnya menjadi sub pangkalan dengan syarat yang minimal mungkin. Tujuannya apa? Supaya kita tahu dijual ke siapa dan harganya karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kita kontrol," jelas Bahlil.
Ia menambahkan setelah rapat dengan DPR pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk menindaklanjuti rencana penataan distribusi LPG 3 kg ini.
"Nanti rapat dengan Pertamina habis ini langsung kita maraton. Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub pangkalan tanpa biaya," pungkasnya.***