bisnisbandung.com - Kasus sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk kawasan laut terus menjadi sorotan.
Mahfud MD, menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pembatalan sertifikat.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tidak bisa hanya dibatalkan, tetapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” tegasnya dilansir Bisnis Bandung dari akun X pribadinya, Selasa (28/1/25).
Baca Juga: Hasil Survei Tunjukan Masyarakat Puas Atas 100 Hari Kepemimpinan Presiden Prabowo
Ia menegaskan pentingnya memproses secara pidana para pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Mahfud MD menyoroti bahwa kasus ini merupakan produk dari kolusi yang jelas melanggar hukum.
Berdasarkan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014, pengusahaan perairan pesisir untuk kepentingan swasta maupun individu dilarang. Hal ini berbeda dengan kasus reklamasi yang memiliki regulasi tersendiri.
Baca Juga: Belum Berjalan Sebulan, Mayoritas Masyarakat Indonesia Puas Dengan Program Makan Bergizi Gratis
“Kasus ini berbeda dengan reklamasi,” terang Mahfud MD menegaskan kasus sertifikat illegal harus dipidanakan.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pejabat bawahan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menerima delegasi wewenang dan terlibat secara langsung dalam pelanggaran.
Mahfud mendorong para pejabat tinggi untuk tidak ragu membongkar kasus ini, termasuk menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, menutupi kasus dengan alasan menjaga reputasi institusi hanya akan memperburuk kredibilitas pemerintah.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat yang seharusnya mengikuti aturan hukum.
Baca Juga: Amerika Serikat Memantau Secara Ketat Perkembangan Rencana Mata Uang BRICS