Ia menegaskan bahwa laut merupakan public domain yang tidak dapat dimiliki secara privat tanpa proses hukum yang sah.
Jika dilakukan reklamasi, tahapan awal yang harus dilewati adalah penerbitan HPL (Hak Pengelolaan), sebelum kemudian dapat diterbitkan hak privat seperti HGB atau hak milik. Proses ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan legalitasnya.
Riwayat penerbitan sertifikat menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri. Dokumen awal seperti girik atau surat pajak sering menjadi dasar penerbitan sertifikat, namun perlu dipastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum.
“Berbicara sebagai sebuah lembaga atau instansi tata usaha negara dalam hukum administrasi negara, kita mengenal, atau minimal BPN sebagai salah satu lembaga tata usaha negara itu menganut asas contrarius actus,” tegas Harison Mocodompis.***
Baca Juga: Reaksi Jokowi Ketika Dituding Terlibat HGB Pagar Laut Tanggerang, Hersubeno Arief: Netizen Skeptisme