bisnisbandung.com - Harison Mocodompis, Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN RI, mengungkapkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam menangani kontroversi sertifikat di kawasan laut secara transparan dan sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat laut bukan ranah ATR/BPN, karena lembaga ini hanya berwenang mengurus sertifikat tanah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Itu pagar laut, kan, bukan domain ATR/BPN. Apa yang kita keluarkan? Produk hukum, apa yang kita keluarkan? Sertifikat,” paparnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Indonesia Lawyers Club, Minggu (26/1/25).
Baca Juga: Antonio Conte Semakin Percaya Diri Setelah Napoli Kalahkan Atalanta dan Juventus Berturut-turut
“Nah, begitu kabar itu muncul, Pak kemudian menyampaikan bahwa beliau berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi ini dan akan segera melakukan penelitian,” sambungnya.
Jika ditemukan adanya sertifikat di luar batas garis pantai, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan keabsahan proses penerbitannya.
Penerbitan sertifikat didasarkan pada dua asas utama, yaitu penguasaan fisik dan yuridis. Kombinasi keduanya menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat.
Untuk kasus sertifikat laut, evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah semua prosedur administratif telah terpenuhi.
Baca Juga: Kalah Dari Napoli, Thiago Motta Sebut Timnya Kelelahan Akibat Jadwal Padat Liga Champions
Dalam proses ini, ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data melalui overlay peta tematik, guna memastikan lokasi sertifikat sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Harison juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pembatalan sertifikat jika ditemukan kesalahan administratif.
Sertifikat yang berusia di bawah lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur administratif, sedangkan untuk yang berusia lebih dari lima tahun harus melalui proses pengadilan.
Hal ini menunjukkan pentingnya menegakkan hukum dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Reaksi Jokowi Ketika Dituding Terlibat HGB Pagar Laut Tanggerang, Hersubeno Arief: Netizen Skeptisme