Dengan adanya enam instansi yang memiliki kapal patroli di wilayah laut termasuk KKP, Bakamla, TNI Angkatan Laut, Polisi Airud, Bea Cukai, dan Perhubungan Laut pembangunan pagar laut seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Namun, lemahnya koordinasi dan pengawasan antar-instansi telah menyebabkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum tersebut.***
Baca Juga: Seruan Bongkar Proyek PIK 2! Dokter Tifa: Jangan Cuma Jadi Drama