bisnisbandung.com - Pembangunan pagar laut di kawasan Tangerang yang berlangsung sejak 2022 kini menjadi sorotan publik.
Menurut Prof. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, pemasangan pagar laut sepanjang 30 km tersebut telah melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pak Nusron Wahid saya kira, membuka Kotak Pandora,” terangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Indonesia Lawyers Club, Minggu (26/1/25).
Baca Juga: Gelap Gulita Wacana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Spekulasi Adi Prayitno
“Beliau nyatakan bahwa HGB itu dan SHM yang sekitar 263 itu bukan di tanah daratan, judu terletak di perairan lautnya itu sendiri, begitu ya,” sambungnya.
Fakta bahwa pagar tersebut dipasang tanpa izin menunjukkan adanya kelalaian pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di sektor kelautan.
Pemasangan pagar laut ini dikaitkan dengan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan laut.
Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur pemanfaatan ruang laut, seperti Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRPRL), yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Berharap Pada Presiden Prabowo, Abraham Samad Santer Bongkar Kerusakan KPK oleh Jokowi
Prof. Rokhmin menegaskan bahwa HGB dan SHM di wilayah laut adalah pelanggaran hukum yang seharusnya tidak terjadi.
Kendati pagar laut telah ada sejak 2022, tindakan pemerintah baru dilakukan setelah kasus ini menjadi viral.
Hal ini mencerminkan pola kerja yang reaktif dan menyerupai "pemadam kebakaran" yang hanya bertindak ketika masalah sudah mencuat ke publik.
Baca Juga: Reaksi Jokowi Ketika Dituding Terlibat HGB Pagar Laut Tanggerang, Hersubeno Arief: Netizen Skeptisme
Prof. Rokhmin mengkritik pendekatan ini, menyebutnya sebagai salah satu penyebab lemahnya tata kelola sumber daya laut Indonesia.