bisnisbandung.com - Pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan Tangerang masih menjadi teka-teki besar.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pandangannya terkait kasus yang mencuat ini, terutama soal penegakan hukum yang dianggap lamban dan penuh tanda tanya.
Baca Juga: Drama Politik Kasus Hasto, Hendri Satrio: Antara Penguasa, Mantan Penguasa dan Penguasa Hibrid
Pagar laut ini diketahui telah berdiri sejak pertengahan 2024, namun baru diungkap ke publik beberapa waktu terakhir.
Ia menyebut bahwa alasan ketidaktahuan aparat terkait asal-usul pagar tersebut tidak masuk akal.
Mahfud MD menyoroti bahwa Indonesia memiliki teknologi pemantauan laut yang canggih, seperti yang dimiliki oleh Bakamla (Badan Keamanan Laut), yang mampu merekam aktivitas di perairan Indonesia secara real-time.
“Kayaknya nggak ada pejabat yang berani menyatakan dengan terus terang itu siapa dan punya siapa. Itu kan gampang ya untuk tahu, gampang untuk tahu,” ungkapnya dilansir dari youtube Mahfud MD Official.
“Pertama, kegiatan sehari-hari polisi, iya kan? ada polairut, kan? Kemudian ada Bakamla di laut,” sambungnya.
Dengan kemampuan tersebut, aktivitas pembangunan pagar sepanjang itu semestinya bisa diketahui lebih awal.
Menurut Mahfud, keberadaan pagar ini jelas melanggar hukum karena memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin.
Langkah penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas perintah Presiden dinilai sebagai tindakan tegas yang menunjukkan komitmen menjaga kedaulatan hukum.
Baca Juga: Koalisi atau Kompetisi? Budi Adiputro Menelusuri Jalan Bersama Jokowi dan Prabowo