nasional

KPK Geledah Rumah Hasto, Yudi Purnomo Menduga Itu untuk Memastikan Keberadaan Tersangka

Rabu, 8 Januari 2025 | 19:30 WIB
Yudi Purnomo Harahap, eks Penyelidik KPK (Tangkap layar youtube Inews Official)

bisnisbandung.com - Yudi Purnomo, mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan pandangannya terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam analisisnya, Yudi menyoroti sejumlah alasan strategis yang mendasari langkah tersebut, sekaligus memberikan gambaran tentang dinamika penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Menurut Yudi, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan langkah yang telah direncanakan dengan matang.

Baca Juga: Warisan Beban Utang Jokowi, Said Didu: Indonesia Bisa Dikatakan 'Bangkrut'!

Sebelum tindakan ini dilakukan, penyidik harus memiliki dasar hukum kuat yang tertuang dalam surat perintah penggeledahan.

Yudi menduga penggeledahan rumah Hasto tidak hanya bertujuan menemukan barang bukti, tetapi juga memiliki kaitan dengan keberadaan Hasto sendiri.

“Saya menganalisis bahwa ketika penyidik hari ini melakukan penggeledahan, tentu saya duga ada kaitan bahwa mereka ingin mengetahui keberadaan Pak Hasto di mana,” jelasnya dilansir dari youtube Inews Official.

Baca Juga: Jokowi Sudah Memasuki Tahap Pembusukan! Rocky Gerung Bahas Era Baru Politik

Sebelumnya, Hasto diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK dan meminta penjadwalan ulang.

 Dalam konteks ini, penggeledahan dapat menjadi salah satu cara untuk menyampaikan surat pemanggilan ulang kepada Hasto.

Langkah ini, menurut Yudi, merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai rencana meskipun ada kendala administratif, seperti ketidakhadiran tersangka.

Yudi juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tidak dilakukan sembarangan, tetapi mencerminkan keyakinan penyidik terhadap keberadaan tindak pidana yang sedang diusut.

Status Hasto sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK memiliki dasar hukum dan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.

Baca Juga: Dihujat Meski Tak Lagi Berkuasa, Adi Prayitno: Apa yang Salah dari Jokowi?

Halaman:

Tags

Terkini