bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold 20%, sebuah langkah yang memicu perdebatan dan spekulasi di kalangan publik.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak politik rakyat, kedaulatan rakyat, serta prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.
Namun, keputusan ini tidak lepas dari sorotan kritis. Salah satu aktivis, Said Didu, mempertanyakan waktu pengabulan gugatan ini. Bahkan ia curiga ada kepentingan keluarga Jokowi.
Baca Juga: Era Baru Dimulai! Rocky Gerung: Presidential Threshold Nol Persen, Dinasti Jokowi Tamat
Baginya, putusan MK ini menciptakan dugaan adanya kepentingan politik tertentu, terutama karena putusan ini baru dikabulkan setelah berulang kali diajukan dalam lebih dari satu dekade.
“Sudah puluhan pengaduan tentang hal yang sama sejak lebih dari 10 tahun selalu ditolak sejak masih era Jokowi, dan keluarga mau maju jadi calon. Sekarang diterima, padahal hakimnya masih sama,” tulisnya di akun X Pribadinya, pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Masih percaya pada hakim?” lanjut Said Didu yang mencurigai ada kepentingan dibalik putusan MK tersebut.
Hal ini memunculkan spekulasi bahwa perubahan ini mungkin memiliki kaitan dengan peluang politik Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.
Baca Juga: Mochammad Jasin Eks Komisioner KPK Desak Jokowi Diperiksa Terkait Nominasi Pemimpin Terkorup
Said Didu menggarisbawahi bahwa selama lebih dari 10 tahun, pengajuan penghapusan presidential threshold selalu ditolak oleh MK.
Kini, dengan komposisi hakim yang sama dimana salah satunya paman dari Gibran, gugatan tersebut justru diterima.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai konsistensi dan independensi lembaga peradilan tersebut.
Baca Juga: Dokumen Rahasia Hasto di Prof Connie, Abraham Samad: Benarkah Ada Kaitan dengan Aib Keluarga Jokowi?
Penghapusan presidential threshold sendiri berpotensi mengubah dinamika politik Indonesia secara signifikan.