Bisnisbandung.com - Pengamat hukum dan politik Refly Harun kembali memanaskan suasana dengan kritik pedasnya terhadap hukuman bagi koruptor di Indonesia.
Dalam YouTubenya Refly Harun mengungkapkan satire mengenai "promo akhir tahun" terkait vonis ringan bagi pelaku korupsi.
Refly Harun membandingkan hukuman yang diterima koruptor dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh mereka.
Baca Juga: Meneladani Sikap Hidup Minimalis Ala Jepang Yang Mendamaikan Hati
"Kalau Anda korupsi 300 triliun hukumannya 6,5 tahun. Kalau masih terlalu berat ada promo lain: korupsi 150 triliun hukumannya 3,25 tahun. Kalau masih merasa keberatan korupsi 75 triliun saja hukumannya cuma 1,6 tahun," ujar Refly Harun.
Ia bahkan melanjutkan dengan "promo" untuk korupsi nilai lebih kecil.
"Korupsi 37,5 triliun hanya dihukum 8 bulan. Kalau uang negara yang Anda ambil cuma 18,7 triliun cukup dihukum 4 bulan saja. Siapa mau ikut promo ini?" tambahnya.
Refly Harun juga menyoroti fenomena vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Negara Paling Toleran Di Dunia, Kalian Pernah Kesini Kah?
"Presiden sering bilang geram dengan korupsi. Tapi kenapa pelaku korupsi besar malah dihukum ringan? Tidak ada pidato yang tegas membahas ini," kritik Refly Harun.
Refly Harun menggunakan pendekatan matematis untuk menggambarkan absurditas vonis ringan bagi koruptor.
Ia membagi nilai kerugian negara dengan jumlah hari hukuman penjara.
"Hasilnya satu hari penjara koruptor setara dengan kerugian negara senilai Rp126 miliar. Ini bukan sistem hukum tapi kalkulasi satir yang menyakitkan," ucapnya.