Bagi publik, langkah ini dapat memicu persepsi bahwa korupsi bukan lagi kejahatan serius, selama pelaku mampu mengembalikan kerugian negara.
Alifurrahman menyebutkan, tanpa penjelasan spesifik terkait tujuan dan penerapan kebijakan ini, masyarakat sulit memahami manfaatnya bagi negara.***
Baca Juga: Pak Prabowo Cerdas dan Berpengalaman, Mahfud MD: Saya Optimis untuk Hukum Indonesia!