Bisnisbandung.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (18/12/2024).
Dalam keterangannya Yasonna Laoly menjelaskan dirinya diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPP dan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah surat yang ia tandatangani sebagai Ketua DPP untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Surat tersebut diajukan terkait interpretasi keputusan MA Nomor 57 mengenai penggantian suara caleg yang meninggal dunia.
Dikutip dari youtube kompas, Yasonna Laoly menjelaskan “Kami meminta fatwa ke Mahkamah Agung karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP terkait suara caleg yang meninggal.”
Menurutnya surat tersebut dibuat agar ada pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon.
Sebagai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga ditanya soal isu perlintasan Harun Masiku buronan yang hingga kini masih menjadi teka-teki.
“Saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku. Masuk tanggal 6 keluar tanggal 7 itu saja,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Keinginan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Rudi S Kamri: Ini Mengamputasi Hak Politik Rakyat
Yasonna Laoly menegaskan bahwa pertanyaan mengenai Harun Masiku sebatas pada data yang sudah lama diketahui publik.
“Tidak ada pertanyaan spesifik terkait keberadaan Harun Masiku saat ini,” tambahnya.
Yasonna memuji penyidik KPK yang menurutnya sangat profesional selama proses pemeriksaan.
“Mereka hanya menanyakan hal-hal sesuai posisi saya sebagai Ketua DPP dan Menteri Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Baca Juga: BRI Optimalkan Layanan Keuangan Selama Nataru, Hadirkan 1 Juta AgenBRILink di Seluruh Indonesia