nasional

Bivitri Susanti Bongkar Celah Hukum Jokowi dan Gibran, Berani Bertindak?

Senin, 16 Desember 2024 | 08:00 WIB
Akademisi hukum Bivitri Susanti (dok youtube Refly Harun)


Bisnisbandung.com - Akademisi hukum Bivitri Susanti memaparkan pandangannya yang tajam terkait berbagai isu hukum dan politik.

Selain itu Bivitri Susanti menilai Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka dalam dinamika kekuasaan di Indonesia pasca-Pemilu 2024.

Bivitri Susanti mengkritisi sejumlah aspek hukum dan politik yang menurutnya harus terus diawasi untuk menjaga prinsip negara hukum di Indonesia.

Baca Juga: Megawati Pemimpin yang Karimastik, Sobary: PDIP Tidak Gegabah Memecat Jokowi

Bivitri Susanti memulai dengan menggarisbawahi adanya upaya menjaga stabilitas politik selama 100 hari pasca pemilu.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga ketenangan politik tetapi Bivitri Susanti memperingatkan bahaya jika kekeliruan dalam kekuasaan dibiarkan tanpa tindakan hukum.

Dikutip dari youtube Refly Harun, Bivitri Susanti menjelaskan "Kalau kita diamkan bangsa ini akan selalu mengingat bahwa kekuasaan tidak bisa dicek dan ini bahaya buat masa depan kita."

Menurut Bivitri Susanti celah hukum untuk memproses Gibran dan Jokowi bisa ditelusuri melalui Pasal 7B UUD 1945, dalam pasal tersebut salah satu alasannya adalah perbuatan tercela.

Baca Juga: Gus Miftah Sudah Mundur Namun Masih Terus Dibahas, KH Sumarno Syafei: Kenapa Urusan yang Sepele Terus Digulirkan?

"Tidak perlu korupsi atau tindak pidana berat. Jika tindak tanduknya sudah tidak sesuai dengan syarat seorang pemimpin negara, maka pemakzulan bisa menjadi opsi," ujarnya.

Namun ia juga menyoroti tantangan besar dari proses ini termasuk keharusan adanya persetujuan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga persetujuan 2/3 anggota MPR.

Bivitri Susanti menyinggung hubungan antara kekuasaan eksekutif dan aparat penegak hukum.

Ia mengkritik ketidakberpihakan penegakan hukum dalam kasus tertentu seperti pelaporan yang tak diproses terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

"Kalau kita melapor dengan UU ITE atau KUHP kita tidak akan direken. Sebaliknya pelaporan dari pihak kekuasaan cenderung diproses cepat," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Gus Miftah Sebaiknya Tidak Terima Misalnya Prabowo Meminta Kembali

Halaman:

Tags

Terkini