nasional

Pilkada Serentak 2024 Dinilai ‘Jawa Sentris’, Adi Prayitno: KPU dan Bawaslu akan Nganggur 4 Tahun

Kamis, 28 November 2024 | 21:30 WIB
Adi Prayitno (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

“Nah, yang kedua terkait dengan evaluasi. Saya kira persoalan posisi KPU dan Bawaslu, Bang, ini kan akan nganggur 4 tahun,” ungkapnya.

“Ini makan gaji buta, lah, kira-kira begitu. Itu artinya apa? Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kita ini dibuat tahun 2017 dan 2016 di saat tak ada Pilkada serentak dan di saat tak ada Pemilu serentak,” jelas Adi Paryitno.***

Baca Juga: Satu atau Dua Putaran? Khoirul Umam: Quick Count Pilgub Jakarta Masih Abu-Abu

Halaman:

Tags

Terkini