“Nah, yang kedua terkait dengan evaluasi. Saya kira persoalan posisi KPU dan Bawaslu, Bang, ini kan akan nganggur 4 tahun,” ungkapnya.
“Ini makan gaji buta, lah, kira-kira begitu. Itu artinya apa? Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kita ini dibuat tahun 2017 dan 2016 di saat tak ada Pilkada serentak dan di saat tak ada Pemilu serentak,” jelas Adi Paryitno.***
Baca Juga: Satu atau Dua Putaran? Khoirul Umam: Quick Count Pilgub Jakarta Masih Abu-Abu