Pilkada Serentak 2024 Dinilai ‘Jawa Sentris’, Adi Prayitno: KPU dan Bawaslu akan Nganggur 4 Tahun

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 21:30 WIB
Adi Prayitno (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)
Adi Prayitno (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

“Nah, yang kedua terkait dengan evaluasi. Saya kira persoalan posisi KPU dan Bawaslu, Bang, ini kan akan nganggur 4 tahun,” ungkapnya.

“Ini makan gaji buta, lah, kira-kira begitu. Itu artinya apa? Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kita ini dibuat tahun 2017 dan 2016 di saat tak ada Pilkada serentak dan di saat tak ada Pemilu serentak,” jelas Adi Paryitno.***

Baca Juga: Satu atau Dua Putaran? Khoirul Umam: Quick Count Pilgub Jakarta Masih Abu-Abu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X