“Nah, yang kedua terkait dengan evaluasi. Saya kira persoalan posisi KPU dan Bawaslu, Bang, ini kan akan nganggur 4 tahun,” ungkapnya.
“Ini makan gaji buta, lah, kira-kira begitu. Itu artinya apa? Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kita ini dibuat tahun 2017 dan 2016 di saat tak ada Pilkada serentak dan di saat tak ada Pemilu serentak,” jelas Adi Paryitno.***
Baca Juga: Satu atau Dua Putaran? Khoirul Umam: Quick Count Pilgub Jakarta Masih Abu-Abu
Artikel Terkait
Qodari Sebut Pernyataan Hasto dan Connie Sebagai ‘Dirty Vote’ Jilid Dua, TaKtik PDIP di Pilkada
Bu Risma Soal Pilkada 2024, Saya Tidak Punya Duit dan Tidak Mau Membeli Suara Rakyat
Terungkap KPK! Amplop Berisi Uang Pecahan Kecil Diduga untuk Serangan Fajar Pilkada Bengkulu
Pesan Presiden Prabowo usai Nyoblos Pilkada, Damai untuk Pemenang dan yang Kalah
Wapres Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Ajak Hormati Hasil Pilkada
Hasil Pilkada Jakarta, Rocky Gerung: PDIP Menang, Jokowi Gagal Total!