nasional

Pilkada Serentak 2024 Dinilai ‘Jawa Sentris’, Adi Prayitno: KPU dan Bawaslu akan Nganggur 4 Tahun

Kamis, 28 November 2024 | 21:30 WIB
Adi Prayitno (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

bisnisbandung.com - Pilkada serentak 2024 yang melibatkan 545 daerah menjadi tonggak sejarah baru dalam politik Indonesia.

Namun, pelaksanaannya menuai berbagai catatan kritis, terutama dari pengamat politik Adi Prayitno, yang menilai format ini memunculkan sejumlah tantangan serius, bahkan menurutnya terlalu Jawa Sentris dan KPU juga Bawaslu diperkirakan menganggur selama empat tahun.

“Sangat Jawa-sentris. Berulang kali kita tengok-tengok TV, perkelahian-perkelahian dan medsos, tawuran opini dan ide, tidak jauh-jauh dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Banten, dan sedikit-sedikit saja di tempat yang lain,” tuturnya dilansir dari Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Hidupmu Seperti Roller Coaster? Ini Sejumlah Langkah Agar Hatimu Tetap Damai Dalam Segala Situasi!

Adi Prayitno menyoroti bahwa Pilkada serentak diadakan dengan tujuan efisiensi dan efektivitas, tetapi pelaksanaannya justru membebani publik karena berdekatan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Ini menyebabkan kelelahan politik di masyarakat, mengurangi partisipasi, serta menyulitkan para kandidat yang juga menjabat di lembaga legislatif.

Adi Prayitno  mengusulkan agar Pilkada serentak tidak lagi dilakukan di tahun yang sama dengan Pemilu Presiden.

Baca Juga: PKS Optimis di Jakarta, Habib Aboebakar: Masih Ada Peluang untuk Putaran Kedua

 Sebagai alternatif, jeda satu tahun antara Pilpres dan Pilkada serentak dapat memberikan ruang bagi publik untuk mengatasi kejenuhan politik.

Salah satu kritik utama adalah fokus media dan perhatian publik yang terpusat pada daerah-daerah di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sementara itu, dinamika politik di wilayah lain seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi kurang mendapat sorotan.

Adi Prayitno juga menyoroti potensi menganggurnya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama empat tahun mendatang.

Baca Juga: Gak Bisa Bayar Pajak Kok Malah Diusir? Rocky Gerung Sindir Sri Mulyani

 

Halaman:

Tags

Terkini