Penangkapannya ini menuai perhatian besar terutama menjelang Pilkada Bengkulu yang semakin memanas.
Pendukung Rohidin terus menyerukan dukungannya di media sosial, menyebut langkah KPK ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.
Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan bukti dan tidak terkait dengan agenda politik tertentu.***