Penetapan tersangka terhadap Rohidin Mersyah yang juga merupakan calon gubernur petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024 menimbulkan sorotan publik.
Banyak pihak mempertanyakan dampaknya terhadap jalannya Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
KPK menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan bukti dan tidak berkaitan dengan agenda politik tertentu.
"Proses penegakan hukum adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas demokrasi dan memberantas korupsi," pungkasnya.***