Kondisi ini, menurutnya, menjauhkan KPK dari visi awalnya sebagai lembaga independen yang didirikan untuk memberantas korupsi.
Said Didu mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari intervensi pemerintah.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan posisi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Saya pikir ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pak Prabowo, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan posisi KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang menempatkan KPK sebagai lembaga independen di luar pemerintahan,” jelasnya.
“Setelah revisi undang-undang ini, KPK kini berada di bawah eksekutif, di bawah presiden. Ini yang membuatnya mudah dikendalikan,” lugas Said Didu.***
Baca Juga: Ade Armando: Penegakan Hukum Harus Adil di Kasus Tom Lembong