Kondisi ini, menurutnya, menjauhkan KPK dari visi awalnya sebagai lembaga independen yang didirikan untuk memberantas korupsi.
Said Didu mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari intervensi pemerintah.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan posisi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Saya pikir ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pak Prabowo, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan posisi KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang menempatkan KPK sebagai lembaga independen di luar pemerintahan,” jelasnya.
“Setelah revisi undang-undang ini, KPK kini berada di bawah eksekutif, di bawah presiden. Ini yang membuatnya mudah dikendalikan,” lugas Said Didu.***
Baca Juga: Ade Armando: Penegakan Hukum Harus Adil di Kasus Tom Lembong
Artikel Terkait
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tantang Prabowo, Pecat Orang Terdekat yang Korupsi Baru Keren!
Prabowo Kunci Perang Melawan Korupsi, Syahganda: Tapi Pimpinan KPK Dipilih Jokowi
Gugatan Terhadap Kekuasaan, Abraham Samad Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
Ray Rangkuti Bongkar Paradoks Kabinet Prabowo, Janji dan Realita Tak Selaras?
KPK Terancam Melempem, Farid Andhika: Kejaksaan Agung Tunjukkan Taringnya
Cuma Satu Kata, Dungu! Rocky Gerung Sentil KPK: Kasus Anak Presiden Tak Dianggap Gratifikasi