Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Pernyataan Nurul Ghufron ini disampaikan dalam konteks klarifikasi mengenai laporan yang masuk terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
Menurut Nurul Ghufron KPK tidak bisa menganggap penggunaan jet pribadi oleh Kaesang sebagai gratifikasi karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara atau pejabat.
Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo sudah berstatus dewasa dan terpisah dari orang tuanya.
Hal ini menjadi alasan utama bagi KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa maka laporan tersebut tidak dapat diputuskan sebagai gratifikasi,” jelas Nurul Ghufron yang dikutip dari youtube kompas.
Lebih lanjut Nurul Ghufron menekankan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK telah mengkaji kasus ini dan menyampaikan kepada pimpinan KPK.
Dalam nota dinas dari Deputi Pencegahan dinyatakan bahwa laporan yang masuk tidak memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai gratifikasi.
Baca Juga: Sinergi BRI dan Ombudsman Republik Indonesia, Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
KPK juga memberikan contoh kasus serupa di mana seorang guru swasta yang menerima hadiah dari wali murid setelah kenaikan kelas tidak dianggap sebagai gratifikasi.
Nurul Ghufron menekankan “Ini adalah bentuk klarifikasi untuk menjelaskan posisi hukum Kaesang.”
“Kita harus membedakan antara gratifikasi dan hadiah yang diperoleh individu di luar kapasitasnya sebagai pejabat publik,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini KPK berharap masyarakat dapat memahami posisi hukum Kaesang dalam konteks penggunaan jet pribadi dan menghindari kesalahpahaman terkait isu gratifikasi.
Baca Juga: Mengapa Gen Z Bisa Kehilangan Pekerjaan dan Sulit Mendapatkan Pekerjaan, Berikut Faktanya