Bisnisbandung.com - Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan mantan Presiden Jokowi diadili setelah masa jabatannya berakhir.
Menurut Mahfud MD, peluang untuk membawa Jokowi ke pengadilan tetap terbuka, terutama jika terdapat tekanan dari konfigurasi politik yang terbentuk setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.
“Ada dua hal. Kalau soal ketatanegaraan, hukum ketatanegaraan Pak Jokowi sudah selesai, sudah selesai,” lugasnya dilansir dari youtube pribadinya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa meskipun aspek hukum memainkan peran penting, keputusan untuk mengadili Jokowi juga bergantung pada dinamika politik.
Jika ada tekanan kuat dari masyarakat atau konstelasi politik yang menghendaki penyelesaian hukum, maka proses hukum bisa berjalan.
Sebaliknya, jika konfigurasi politik mengarah pada stabilitas dan rekonsiliasi, tuntutan untuk mengadili Jokowi mungkin tidak akan terealisasi.
Dari sudut pandang hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan bahwa masa jabatan Jokowi sebagai presiden telah selesai secara hukum.
Namun, apabila ada dugaan tindak pidana seperti korupsi, hal itu tetap bisa diselidiki. Mahfud MD mencontohkan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana tidak harus dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Perang Melawan Korupsi, Ade Armando: Prabowo Serius atau Sekadar Janji?
“Kalau bicara soal korupsinya Presiden, jangan hanya bicara bahwa Presiden melakukan korupsi, tapi juga memfasilitasi, mendorong, melindungi, atau menghalangi penegakan hukum, dan sebagainya. Itu bisa menjadi bagian,” jelasnya.
Misalnya, jika seorang pemimpin dianggap membiarkan, melindungi, atau menghalangi proses penegakan hukum, hal tersebut juga bisa menjadi dasar tuntutan hukum.
Mahfud MD juga menyebut bahwa diskusi tentang tuntutan hukum terhadap Jokowi sempat muncul dalam pertemuan di Yogyakarta, di mana beberapa ahli hukum mengusulkan agar investigasi terhadap kebijakan dan tindakan Jokowi dilakukan, terutama terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Kabinet Gemuk Prabowo, Prof. Ikrar Nusa Bhakti: Apakah Solusi atau Beban Baru?