Selain itu Refly Harun juga menyoroti ketidakjelasan mengenai ijazah Gibran.
Ada banyak spekulasi tentang pendidikan Gibran yang tidak menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA) dalam waktu yang normal.
"Pertanyaan ini muncul: apakah ia memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk calon wakil presiden?" tambahnya.
Refly Harun menyadari bahwa meskipun ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkan pelantikan Gibran mekanisme untuk melakukannya tidaklah sederhana.
Ia menyebutkan bahwa tindakan administratif oleh KPU atau Bawaslu mungkin sulit diambil, dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun belum tentu bersedia menangani masalah ini.
"Mekanisme pembatalan pelantikan Gibran memerlukan dukungan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tutupnya.***