Bisnisbandung.com - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengemukakan alasan-alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Menurut Refly Harun ada beberapa faktor yang mengindikasikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.
Refly Harun menegaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi Wakil Presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Teknik Viral Marketing, Cek Detailnya!
Ia menyebutkan bahwa Gibran terlibat dalam sejumlah tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran moral.
Salah satunya adalah dugaan keterlibatannya dengan akun media sosial "fufu fafa" yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan menghilangkan jejak digital.
"Perbuatan tercela bisa mencakup judi, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain," ungkap Refly Harun yang dikutip dari youtube pribadinya.
Refly Harun juga mencatat bahwa Gibran pernah menghapus lebih dari 1.200 postingan dari akun media sosialnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejujuran calon wakil presiden tersebut.
"Ada upaya yang jelas untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak-jejak yang bisa berbahaya bagi reputasinya," kata Refly Harun.
Refly Harun merujuk kepada hasil diskusi sebelumnya yang menyebutkan kemungkinan Gibran mengalami masalah kesehatan mental seperti psikopat dan skizofrenia.
Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi alasan kuat untuk menilai apakah Gibran mampu menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden secara efektif.
"Syarat untuk menjadi pemimpin adalah memiliki kondisi mental yang stabil," tegasnya.
Baca Juga: Dakwah Terakhir Marissa Haque : Teknologi Bisa Mengubah Babi Menjadi Bersih, Tapi Tidak Menjadi Suci