Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu malam 6 Oktober 2024.
Baca Juga: Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida Berhasil Meningkatkan Skala Usaha Berkat Dukungan dari BRI
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat daerah dan swasta yang terindikasi menerima suap dalam pengadaan proyek-proyek infrastruktur.
Dalam operasi ini KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2024 menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan setelah tim KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Pengadaan ini terkait beberapa proyek strategis seperti pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu serta pembangunan gedung Samsat.
Nurul Gufron mengatakan nilai proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: bank bjb dan bank bjb Syariah Raih Penghargaan Annual Report Award (ARA) 2023
"Proses pengadaan ini sudah diatur sebelumnya dengan perusahaan pemenang sudah ditentukan sebelum lelang dilakukan. Salah satu penyedia yang terlibat adalah saudara YUD yang memenangkan beberapa proyek besar di Kalimantan Selatan," kata Gufron.
Lebih lanjut Gufron menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan merekayasa kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang.
Sejumlah pihak berperan dalam memastikan perusahaan yang dipilih termasuk pejabat di Dinas PUPR Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
"Proses ini diduga direkayasa sedemikian rupa agar YUD dan perusahaannya dapat memenangkan tender," jelasnya.
Baca Juga: Yovie Widianto membawakan lagu ulang untuk Tiara Andini berjudul 'Bukan Untukku'