Bisnisbandung.com - Isu tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih semakin ramai diperbincangkan publik.
Pengamat politik Refly Harun turut memberikan tanggapannya mengenai hal ini melalui kanal YouTube pribadinya.
Menurut Refly Harun, secara hukum dan politik, skenario ini bukanlah sesuatu yang mustahil.
Refly Harun menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 169 huruf e dan j, seorang Wakil Presiden terpilih bisa saja tidak dilantik jika terbukti melakukan perbuatan tercela.
Yang menarik, Refly Harun menegaskan bahwa bukti perbuatan tercela ini tidak perlu disahkan melalui proses pengadilan, melainkan cukup melalui kesepakatan politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Jadi, Gibran bisa saja tidak dilantik sebagai Wakil Presiden jika MPR memutuskan demikian secara politik," ungkap Refly Harun dilansir dari youtube pribadinya.
Jika skenario ini terjadi, lanjutnya, Presiden terpilih akan mengajukan dua kandidat baru untuk dipilih sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
Calon penggantinya bisa berasal dari berbagai kalangan, bahkan dari partai yang sebelumnya tidak mendukung pemerintahan.
Baca Juga: Tak Jadi Dilantik, Tia Rahmania Dicopot PDIP Gara-Gara Kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Refly Harun melihat kemungkinan ini semakin nyata mengingat kondisi politik saat ini yag tengah memanas.
Ia menyebutkan bahwa situasi politik sedang matang untuk terjadinya perubahan besar, dengan adanya spekulasi bahwa koalisi antara Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan PDIP bertujuan menggantikan Gibran dengan tokoh lain, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Dari sisi hukum memungkinkan, dari sisi politik juga sudah matang,” ujar Refly Harun dengan yakin.
Baca Juga: Rocky Gerung: Warisan Jokowi Bukan Infrastruktur Tapi APBN Cekak & Utang Menggunung!