nasional

Korupsi Rp200 Miliar di Bank Bjb Rugikan Negara, Dosen Hukum Pidana Unpad: Hukuman Layak Dijatuhkan Seberat-beratnya

Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB
Hukum tindak korupsi seberat-beratnya (Pixabay@Mohamed_hassan)

Pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi seperti ini memang menghadapi tantangan besar.

Menurut Rully, "Wujud kerugian negara dalam bentuk uang sudah berubah, sehingga penting untuk menentukan berapa persen yang bisa diselamatkan."

Pidana tambahan, seperti perampasan barang atau aset hasil tindak pidana korupsi, bisa menjadi salah satu mekanisme untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam hal ini, pengembalian keuangan negara bisa dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak, serta pembayaran uang pengganti yang setara dengan nilai kerugian negara.

Baca Juga: Kaesang Datangi KPK, Jelaskan Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi ke Amerika

Rully juga menyoroti tantangan yang dihadapi KPK dalam menelusuri aliran dana hasil penggelembungan tersebut, terutama jika melibatkan pihak swasta.

"Tantangannya besar; penyidik KPK tidak bisa bertindak sendirian," ujarnya. KPK perlu bekerja sama dengan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana tersebut.

Rully berharap agar kolaborasi dengan lembaga-lembaga ini bisa membantu meminimalisir kerugian negara. "Harapannya, nilai kerugian bisa dikembalikan atau setidaknya diminimalisir," tambahnya.

Setelah menetapkan lima tersangka, KPK kemungkinan besar akan melanjutkan penyelidikan lebih intensif.

Baca Juga: Skandal Fufufafa Makin Liar! Rocky Gerung: Jokowi Mulai Kehilangan Kendali

Jika bukti-bukti sudah cukup, kasus ini bisa segera dilimpahkan untuk penuntutan. "Bila bukti sudah cukup dan lengkap, perkara ini dapat langsung dilimpahkan untuk segera dilakukan penuntutan," kata Rully.

KPK juga masih berpotensi menemukan pelaku tambahan dalam kasus ini. Menurut Rully, "Tentu penyidik perlu melakukan pendalaman lebih dengan menggali informasi dari saksi-saksi serta barang bukti lain."

Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK, tetapi juga menjadi cerminan tantangan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.***

Baca Juga: Proyek Istana Jokowi Dinilai Langgar Hukum, Bivitri Susanti: Siapa yang Untung?

Halaman:

Tags

Terkini