“Bagaimana mungkin keputusan yang tidak sah bisa dilaksanakan oleh KPU?” tanyanya.
Maruarar Siahaan juga menyinggung tentang kemungkinan adanya konflik politik di masa depan terkait pencalonan Gibran.
Dia menilai bahwa situasi politik bisa berubah seiring dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Tips Menjadi Agen Property Yang Sukses
Menurut Maruarar Siahaan ada peluang bahwa perubahan angin politik dapat berimbas pada putusan yang akan membatalkan pencalonan Gibran.
“Jika ada bukti bahwa proses ini cacat hukum, maka kita mungkin akan melihat intervensi dari DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Maruarar Siahaan menyebutkan potensi penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan penggunaan jet pribadi dalam keluarga Gibran.
“Kalau ini terbukti maka bukan hanya cacat hukum tetapi juga ada pelanggaran pidana yang bisa menjerat Gibran,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Usut Indikasi Dugaan Korupsi Dana Iklan di Bank Bjb
Maruarar Siahaan menekankan bahwa semua proses hukum harus diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita harus mengedepankan penegakan hukum yang adil dan sesuai konstitusi," tutupnya.***