Ubedilah menantang KPK untuk bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia menyebutkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, keluarga penyelenggara negara juga seharusnya bisa diperiksa.
"Saya khawatir jika KPK tidak segera bertindak akan ada gerakan lebih besar dari masyarakat yang marah. Ini bisa saja meledak lebih besar dari reformasi 1998," ucap Ubedilah.
Baca Juga: Hidangan Hangat Yang Lezat Dinikmati Di Musim Hujan
Ubedilah juga mengkritisi posisi KPK yang kini berada di bawah rumpun eksekutif setelah revisi UU KPK pada 2019.
"KPK seharusnya independen tapi sekarang seperti kehilangan taringnya. Ini sangat berbahaya untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ubedilah.
Ubedilah berharap agar bangsa ini bisa kembali ke jalan yang benar, dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Kita butuh KPK yang kuat, yang berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk keluarga presiden," pungkasnya.***