Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menghadapi sanksi tegas akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terkait dengan dugaan permintaan Ghufron kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi seorang pegawai.
Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 4 Ayat 2 Huruf B dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK pelanggaran ini dinilai serius.
Sebagai hukuman Nurul Ghufron dikenakan pemotongan gaji sebesar 20% selama enam bulan ke depan.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis pada tanggal 20 Mei 2024 dan 3 September 2024.
Rapat tersebut diadakan untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Dalam teguran tersebut Nurul Ghufron diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa dan harus mematuhi kode etik serta kode perilaku KPK dengan lebih ketat.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan reputasi KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang diandalkan masyarakat.
Dikutip dari youtube kompas, Hatorangan Panggabean menjelaskan "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar dua puluh persen selama enam bulan."
Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Dewas KPK.