Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Terapkan Pemotongan Gaji dan Teguran Tertulis

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 08:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok instagram Nurul Ghufron)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok instagram Nurul Ghufron)


Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menghadapi sanksi tegas akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terkait dengan dugaan permintaan Ghufron kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi seorang pegawai.

Baca Juga: Linkin Park Resmi Comeback Dengan Vokalis Pengganti Chester dan Drummer Baru, Dengan Single Terbarunya 'The Emptiness Machine'

Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 4 Ayat 2 Huruf B dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK pelanggaran ini dinilai serius.

Sebagai hukuman Nurul Ghufron dikenakan pemotongan gaji sebesar 20% selama enam bulan ke depan.

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis pada tanggal 20 Mei 2024 dan 3 September 2024.

Rapat tersebut diadakan untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di KPK.

Baca Juga: Tanah air berhasil imbang melawan tanah suci, kualifikasi piala dunia 2026 : Indonesia dan Saudi Arabia

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Dalam teguran tersebut Nurul Ghufron diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa dan harus mematuhi kode etik serta kode perilaku KPK dengan lebih ketat.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan reputasi KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang diandalkan masyarakat.

Dikutip dari youtube kompas, Hatorangan Panggabean menjelaskan "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar dua puluh persen selama enam bulan."

Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Dewas KPK.

Baca Juga: 'Insiden Yang Berakhir Bulanan Netizen' Terbongkar Rekam Jejak Silfester Matutina dari Jabatan, Pendidikan, Kasus Hukum Sampai Kampus Abal-abal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X