Bisnisbandung.com - Hersubeno Arief menegaskan bahwa mulai 27 Agustus 2024, menjadi momen krusial dengan terlihat pecahnya Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) di Pilkada.
Koalisi yang sebelumnya dianggap sebagai kekuatan politik dominan dan solid ini kini mengalami perpecahan yang tak terhindarkan, tepat di tengah persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Hari pertama pendaftaran ini ditandai dengan perubahan yang sangat cepat dan sangat menarik karena tanda-tandanya sangat jelas bahwa sekarang ini Koalisi Indonesia Maju Plus, yang sebelumnya saya sebut sebagai kartel politik, ternyata pecah,” jelas Hersubeno Arief.
Dilansir dari youtube Hersubeno Point, menurutnya, bubarnya KIM Plus ini merupakan salah satu perkembangan paling mencolok dan mengejutkan dalam pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung sejak hari ini hingga 29 Agustus 2024.
Perpecahan ini menjadi sangat jelas setelah Partai Golkar, melalui ketua umum barunya, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan dukungan kepada Airin, mantan Walikota Tangerang Selatan, untuk maju sebagai calon Gubernur Banten.
Airin akan berpasangan dengan Adi Sumardi, Ketua DPD PDIP Banten, yang menandakan terbentuknya koalisi baru antara Golkar dan PDIP.
“Dengan begitu, Nasdem dan PKS di Jawa Barat itu berbeda pilihan dengan Koalisi Indonesia Maju Plus yang lain, sementara di Banten,” ucap Hersubeno Arief.
Baca Juga: Rakyat Minta Perubahan Total, Rocky Gerung Sebut Rezim Mulyono Sudah Keterlaluan
“Golkar bahkan malah berkoalisi dengan PDIP, partai yang tadinya ada tanda-tandanya ingin di-exclude atau disingkirkan sehingga mereka tidak berhasil mengusung calon sendiri,” lanjutnya.
Langkah Golkar ini, menurut Hersubeno Arief, menjadi sinyal kuat bahwa KIM Plus tidak lagi menjadi satu kesatuan yang solid.
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem juga memilih jalur berbeda dengan mengusung pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie di Jawa Barat, semakin mempertegas perpecahan di dalam koalisi tersebut.
Jurnalis senior tersebut juga menjelaskan bahwa bubarnya KIM Plus ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Paling Pertama Lucky Hakim Daftar sebagai Calon Bupati Indramayu, Diantar Ribuan Pendukungnya