nasional

Bukan Datangi Kapolri, Pakar Hukum: Megawati Seharusnya Memerintahkan Hasto Praperadilan

Minggu, 4 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

Bisnisbandung.com - Dalam acara mukernas Perindo, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kekesalannya terhadap KPK. Megawati menyatakan kesiapannya untuk menghadapi Kapolri jika Hasto diambil oleh pihak berwajib.

Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, memberikan pandangannya terkait pernyataan Megawati tersebut.

Menurutnya, jika seseorang ditangkap, ditahan, atau ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya ada upaya hukum yang ditempuh, salah satunya adalah praperadilan, bukan ke Kapolri.

Baca Juga: Kian Terbuka Kasus Hasto Orderan Para Penguasa, Deddy Sitorus: Ini Serangan Terhadap Institusi, Bukan Pribadi

"Jika praperadilan menyatakan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan tidak sah, maka hal itu bisa dianggap sebagai politisasi," ujar Fickar. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui praperadilan.

Fickar juga menyoroti bahwa hingga saat ini penyidik dan penuntut KPK masih berasal dari polisi dan jaksa, bukan dari KPK sendiri.

 “Sampai sekarang belum ada penyidik dan penuntut KPK yang dilahirkan oleh KPK murni, keduanya masih bantuan dari dua instansi itu,” tuturnya.

Baca Juga: Ternyata 5 Bentuk Mata Ini Bisa Ungkap. Sifat Asli Seeorang Loh, Simak Disini

Ia menilai, mungkin karena pemikiran tersebut, Megawati spontan menyatakan keinginannya untuk bertemu Kapolri, seperti untuk memberi peringatan kepada salah satu polisi yang terlibat.

Menurut pakar hukum universitas trisakti tersebut, langkah yang tepat adalah menempuh praperadilan untuk menantang pemanggilan-pemanggilan yang dianggap tidak benar.

“Tapi itu harus lewat lembaga praperadilan tadi. Namun, jika praperadilan menolak, artinya memang ada proses hukum,” ungkapnya.

“Harus ditempuh upaya hukum itu supaya tidak timbul persepsi bahwa ini main-main atau serius,” sambungnya

Baca Juga: Trik Psikologi 5 Cara Bongkar Karakter Asli Seseorang dalam Kehidupan

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan politik seperti yang disampaikan Megawati selalu memiliki tujuan tertentu, meski dalam perspektif hukum, praperadilan adalah jalan yang lebih sesuai untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini