Hal ini sering disalahartikan sehingga pimpinan KPK diundang dalam sidang kabinet.
"KPK bukan lembaga legislatif atau yudikatif, tapi dia ada di rumpun eksekutif dan bukan anggota kabinet," tegas Mahfud MD.
Menurutnya praktek selama ini yang mengundang pimpinan KPK dalam sidang kabinet adalah keliru.
"Jika KPK diundang, maka lembaga eksekutif lain seperti Komnas HAM dan KPU juga seharusnya diundang," tambahnya.
Mahfud MD menekankan bahwa meskipun KPK berada di rumpun eksekutif, lembaga tersebut harus tetap independen dan tidak dianggap bawahan presiden.
"KPK harus tetap berdiri sendiri dan menjalankan tugasnya tanpa intervensi, seperti KPU dan Komnas HAM," pungkas Mahfud MD.***