Namun nyatanya selalu ada konflik antar golongan. Kebebasan beragama meski sudah dijamin dalam pasal 29 UUD 1945,namun faktanya kontras di lapangan.
Setidaknya dalam 10 tahun terakhir ada 200 gereja disegel dan ditolak warga. Ada juga sejumlah ibadah umat Kristen dan Katolik yang diganggu warga.
Di Bangka Belitung sempat ada instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar semua siswa SMA/SMK membaca buku karya Felix Siauw dengan isi buku bernuansa Islam, sementara para siswa tidak semua Islam.
Diperlukan kesadaran dan upaya dari berbagai pihak, terutama para pejabat, perangkat daerah, ASN, guru dan tokoh masyarakat, agar toleransi antar agama, kepercayaan dan golongan dapat terwujud.
Pemberian edukasi tentang sikap, perilaku, pola pikir yang menjunjung tinggi toleransi penting untuk mewujudkan tolernasi secara nyata.
Baca Juga: Solo Butuh Pemimpin Baru, Kaesang Minta Kader PSI Berjuang Keras Menangkan Pilkada
Tahun 2022,menjadi tahun pertama kalinya bagi Provinsi Jawa Barat menduduki posisi kedua akan pelanggaran kebebasan beragama.
Sementara Jawa Timur menduduki posisi pertama dalam hal pelangagran kebebasan beragama.
Adapun bentuk pelanggaran kebebasan beragama bisa berupa ujaran kebencian, pembiaran terhadap pelanggaran, perusakan, dan tindakan lainnya.
Bahkan bisa jadi data di Setara Institute masih jauh dibanding angka peristiwa kebebasan beragama. Data dikumpulkan berdasarkan laporan dari korban dan saksi dari jaringan setara institute di berbagai daerah.
Semoga Indonesia makin menjadi negara yang lebih toleran ke depannya.***