Dengan pemecatan ini masa jabatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI yang seharusnya berlangsung hingga 2027 resmi berakhir.
Keputusan ini diharapkan Arif Dwipayana dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.***