Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 73P.
Keppres tersebut tentang pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 9 Juli 2024, mengakhiri masa jabatan Hasyim Asyari dengan tidak hormat.
Baca Juga: 5 Kualitas dari Sosok Wanita dengan Dark Feminine Energy, Mereka Punya Kelebihan yang Memukau
Keputusan ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP memutuskan Hasyim bersalah karena melanggar kode etik Pemilu.
Terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dikutip dari youtube kompas, Koordinator Staf Khusus Presiden Arif Dwipayana menjelaskan "Hari Selasa kemarin tanggal 9 Juli 2024 Bapak Presiden telah menandatangani Keppres nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2022-2027."
"Keppres ini diterbitkan oleh Presiden menindaklanjuti putusan DKPP dan juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Arif Dwipayana.
Baca Juga: Pernah Terlibat Kasus Suap, Ini Profil Wasit Semifinal Piala Eropa 2024 Belanda vs Inggris
Dalam kasus ini Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Termasuk memanfaatkan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Meskipun begitu Hasyim Asyari justru menyatakan bersyukur telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, alih-alih meminta maaf atas perbuatannya.
"Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia," tambah Arif Dwipayana.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Pertamina di AKHLAK Fest 2024, 4 Tahun Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia