Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang penggunaan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2024.
KPU menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi termasuk Sirekap telah menjadi bagian integral dari setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan.
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan meskipun telah mengalami evaluasi secara internal, KPU tetap menghadapi beberapa tantangan terkait penggunaan Sirekap di Pilkada mendatang.
Baca Juga: Cara Menyeimbangkan Light dan Dark Feminine Energy, Jangan Dominan ke Salah Satunya!
Salah satu tantangan utama adalah memastikan sistem ini dapat beroperasi secara efektif dan efisien di tengah dinamika yang ada dalam setiap tahapan Pilkada.
"KPU akan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan Pemilu, Salah satunya adalah Sirekap," ujar Komisioner KPU August Mellaz yang dikutip dari youtube kompas.
Pada evaluasi Pemilu 2024 terdapat catatan terkait kinerja Sirekap dalam sistem informasi Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pilkada.
KPU mengakui pentingnya evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kualitas sistem Sirekap.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Pertamina di AKHLAK Fest 2024, 4 Tahun Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia
August Mellaz menjelaskan "Kami akan berkonsultasi dengan Komisi 2 terkait penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024."
"Evaluasi internal juga akan dilakukan untuk menilai sejauh mana Sirekap telah diperbaiki dan meningkatkan kualitasnya," tambahnya.
Meski demikian KPU menegaskan bahwa sistem informasi lainnya yang sudah teruji akan tetap digunakan dalam berbagai tahapan Pilkada, termasuk pemutakhiran daftar pemilih.
Hal ini sebagai bagian dari komitmen KPU untuk terus mengoptimalkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
KPU juga menjamin bahwa proses evaluasi dan pengembangan Sirekap dilakukan secara transparan dan berdasarkan data serta fakta yang akurat.
Baca Juga: 5 Kualitas Wanita dengan Light Feminine Energy, Kebahagiaan Mereka Menular Kesekitarnya