Dampak pada keluarga
Sejauh ini, KemenPPPA menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.
Sejumlah pengaduan masyarakat disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Enam kasus berasal dari Madiun, Tangerang, dua kasus dari Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya.
Pelapor kebanyakan para istri suami sedang berjudi.
"Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan judi membuat hidupnya lebih baik, tetapi dampak akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli terhadap anaknya," kata Nahar, menjelaskan.
Bahkan, ada suami sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya berjudi.
Di antara enam kasus, ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terancam tidak sekolah, maupun istri memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi.
Baca Juga: Heran! Ketua KPU Dipecat, Refly Harun: Seharusnya Dilakukan Jauh-Jauh Hari, Kok Baru Sekarang
Dampak judi online terhadap keluarga membuat hatinya sangat miris.
Nahar mengatakan pihaknya mendapati laporan terkait istri dijual oleh suaminya sendiri demi bisa bermain judi online.
Kasus ini terjadi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Bahkan, sang suami mengancam istrinya mendapatkan kekerasan jika menolak perintah.
Merasa tak berdaya, sang istri menuruti keinginan suami menjual dirinya ke laki-laki lain sebanyak 10 kali.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU: Skandal Asusila Hasyim Asy'ari Menggemparkan Publik
Melihat besarnya dampak negatif judi online, maka perlu kesadaran diri dari masyarakat tidak bermain judi online.