Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil keputusan ini setelah terbukti adanya pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Hasyim.
Putusan tersebut dibacakan oleh anggota DKPP yang hadir dalam sidang pleno.***