nasional

Lapor Bareskrim, Staf Hasto Kristianto Dapat Ancaman dari KPK

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
Tim kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (dok instagram PDI Perjuangan)


Bisnisbandung.com - Kubu Staf Hasto Kristianto mengklaim menerima ancaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melaporkan kasusnya ke Bareskrim.

Hal ini diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Petrus Selestinus.

Menurut Petrus KPK menilai tindakan meminta perlindungan hukum dan mengadukan KPK ke Komnas HAM, Bareskrim, serta mungkin juga ke LPSK sebagai bentuk perbuatan yang merintangi penyidikan.

Baca Juga: BRI Ikut Serta Dalam Pemberantasan Judi Online dengan Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

"KPK mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengintimidasi publik walaupun ditujukan kepada Hasto Kristianto dan tim kuasa hukum karena mengadu ke beberapa instansi pemerintah sesuai dengan perintah undang-undang," ujar Petrus yang dikutip dari youtube kompas.

KPK menilai langkah Hasto Kristiyanto melaporkan kasus tersebut sebagai bentuk merintangi penyelidikan.

Salah satu wakil ketua KPK bahkan mengingatkan penyidik agar tidak bekerja atas arahan pihak eksternal.

"Kalau kita lihat struktur organisasi KPK pasca revisi undang-undang, KPK sekarang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Jadi, di atas KPK itu ada Presiden Jokowi dan Kapolri," jelasnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Laptop ASUS di Bawah 10 Juta

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mendesak pimpinan KPK untuk segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut agar tidak terjadi saling tuduh yang dapat meresahkan masyarakat.

Petrus menekankan "Kita minta pimpinan KPK mengklarifikasi supaya tidak ada saling tuduh, terutama rakyat kecil yang dipanggil KPK tidak merasa ketakutan."

"Jangan sampai rakyat kecil atau bahkan pengacara sekalipun dipanggil KPK bisa ketar-ketir," tambahnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritik prosedur KPK yang dianggap melanggar hak dasar.

"Setiap orang yang masuk halaman KPK hak asasinya sudah hilang, dompet tidak boleh dibawa, handphone tidak boleh dibawa, yang diperiksa sebagai saksi tidak boleh didampingi padahal undang-undang mengatur harus didampingi," pungkasnya.

Baca Juga: Mengejutkan: Tim Cook Pilih Buka Apple Store di Malaysia, Bukan di Indonesia meski sempat di undang RI ke istana

Halaman:

Tags

Terkini