nasional

Ditengarai Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke Dewas

Jumat, 21 Juni 2024 | 11:05 WIB
Ronny Talapessy Tim kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (dok instagram Ronny Talapessy)


Bisnisbandung.com - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mereka membawa bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyidikan terhadap Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Tim hukum menuding ada pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Baca Juga: Mengatasi Masa-masa Berduka: 5 Tahap Kesedihan yang Membahayakan Jika Tidak Kita Kendalikan

Mereka menunjukkan bukti berupa surat tanda terima barang bukti yang diterima Gusnadi.

"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," ungkap Ronny Talapessy yang dikutip dari youtube kompas.

Dalam laporan yang disampaikan, Ronny cs menyoroti tuduhan pemalsuan surat atau dokumen saat penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kusnadi.

Saat Hasto menjadi saksi dalam kasus dugaan suap eks caleg PDI-P Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.

Baca Juga: Kinerja Cemerlang BRI Berefek Fantastis Ke Kas Negara

Ronny menekankan "Kami melihat bahwa proses yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK telah melanggar hukum."

"Kami sudah menyampaikan sejak awal bahwa tindakan ini melanggar KUHAP," tegas Ronny.

Ronny juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan rekannya sebagai penyidik telah mengakibatkan pelanggaran hukum yang jelas.

"Proses ini sudah salah di mata hukum," paparnya.

Kasus ini memunculkan polemik di tengah masyarakat terkait profesionalisme penyidik KPK dalam menangani kasus-kasus hukum yang sensitif.

Baca Juga: Inilah 4 Tips Atasi Overthinking, Sayangi Dirimu dan Pikiran Kamu

Halaman:

Tags

Terkini