Bisnisbandung.com - Refly Harun yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan juga oposisi yang kencang menyuarakan aspiranya melontarkan kritik tajam mengenai ambang batas presentase pencalonan di pilkada.
Refly Harun di channel youtube pribadinya dengan jelas mengatakan bahwa memberikan syarat pencalonan harus memiliki persentase 20% merupakan langkah yang tidak masuk akal.
Maka utntuk mencalonkan diri di Pilkada mengharuskan calon agar diusung oleh partai dan memiliki suara minimal 20% di pemilu.
Baca Juga: Harga Emas Masih Tinggi, Berikut Prediksi Harga Emas Terbaru dari UBS
Dengan terpaksa jika memang Anies Baswedan akan mencalonkan diri di Pilkada DKI, harus ada partai yang mengusungnya dan partai tersebut harus berkoalisi.
Hal tersebut akan mempersulit Anies Baswedan, karena mengingat bahwa partai politik akan meprioritaskan kadernya untuk maju ke Pilkada 2024.
“Meski Anies menunjukkan minat untuk maju melalui partai politik sepertinya yang agak clear baru Nasdem, tapi Nasdem reserve wakilnya pasti dari kader dia,”ucap Refly Harun.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pentingnya Uang Kuliah Rendah di Universitas Negeri, jika bisa minim atau gratis
“Enggak jalan gara-gara 20% kecuali ada pihak yang mengajukan judicial review penghapusan ambang batas 20% Nah itu baru bisa,”sambungnya.
Menurut Refly Harun ambang batas persentase suara merupakan hal yang tidak masuk akal bahkan mengatasnamakan keseimbangan politik itu tidaklah relevan.
“Dan ini menurut saya tidak masuk akal ya masa Pilkada pakai ambang batas segala. Apa tujuannya ambang batas kecuali untuk membatasi calon Ya, dibilang mengenai keseimbangan politik ah bullshit,”ujar Refly Harun.
Baca Juga: Respons Tegas Ketua DPR Puan Maharani terhadap RUU Penyiaran
“Anies baik-baik saja tanpa partai politik di DKI ya jadi enggak masuk akal tuh kalau mengatakan untuk kesimbangan politik,”tambahnya.
Refly Harun menyinggung pula bahwa Ahok saja bisa mencalonkan diri tanpa partai politik, namun sekarang peraturan baru malah menghalangi hal tersebut.