nasional

Resmi! Presiden Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:00 WIB
Presiden Jokowi (dok bpjs-kesehatan.go.id)


Bisnisbandung.com - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres ini, sistem kelas layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3, kini dihapus dan digantikan dengan satu kelas tunggal.

Kelas tunggal ini dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Senator AS Dorong Israel Gunakan Bom Nuklir di Gaza, Ini Komentarnya?

Dengan adanya KRIS diharapkan seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan yang sama tanpa ada lagi pembagian berdasarkan kelas ekonomi.

Perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.

"Dengan adanya KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan yang sama, tidak ada lagi perbedaan kelas," ujar Jokowi yang dikutip dari youtube metrotv.

Namun, perubahan ini juga membawa dampak pada iuran peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Ide Untuk Karyawan Membuka Usaha

Saat ini, besaran iuran baru masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan.

Pemerintah akan segera mengumumkan besaran iuran yang baru setelah proses pembahasan selesai.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan merata.

Presiden Jokowi berharap dengan adanya KRIS kualitas pelayanan di rumah sakit dapat meningkat dan tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial peserta.

"Sistem baru ini diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," tambah Jokowi.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Cara Mengatasi Kecemasan Yang Melanda!

Halaman:

Tags

Terkini