nasional

KPU Tolak Permintaan PDIP Untuk Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 20:35 WIB
Anggota KPU Idham Holik (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menolak desakan PDI Perjuangan (PDIP) untuk menunda penetapan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menurutnya penetapan akan tetap berjalan pada tanggal 24 April 2024.

Diketahui PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dikarenakan PDIP masih belum menyerah dan ingin menggugat paslon 02 lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Idham Holik MK sudah menetapkan bahwa pasca putusan MK tidak ada lagi yang namanya peradilan terkait Pilpres 2024 sehingga KPU tidak bisa membatalkan atau menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029.

Baca Juga: Kritik Tajam Rocky Gerung terkait Putusan MK dalam Keputusan yang Mengejutkan

Pernyataan tersebut disampaikan Idham saat ditanya wartawan pada Selasa 23 April 2024.

"Pasca pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ucapnya.

Selain itu menurut Idham alasan KPU tidak bisa menunda lagi penetapan Prabowo-Gibran dikarenakan putusan MK kemarin telah menyatakan bahwa KPU tidak melanggar peraturan konstitusi apapun dan sudah berada di jalur yang benar.

Baca Juga: Rocky Gerung: Ada Apa Dengan Sri Mulyani? Mengapa Rupiah Tidak Melemah, Tapi Dolar Malah Menguat

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Idham.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon 03 Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pilpres 2024 bukanlah akhir dari segalanya.

Menurut Komarudin bagi pihak yang mau berjuang bagi demokrasi di Indonesia maka pasti akan selalu ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran meski gugatan paslon 03 ditolak oleh MK.

Baca Juga: Desakan PDIP Ditolak, KPU RI Tetap Lanjutkan Penetapan Prabowo-Gibran

Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4/2024).

"Tapi bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekedar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus itu. Keputusan MK itu bukan berarti akhir dari segalanya," ucap Komarudin dengan tegas.

Halaman:

Tags

Terkini